REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) merilis kinerja Kejaksaan sepanjang 2015. Sebanyak 812 pengaduan masyarakat diterima oleh KKRI.
Jaksa Agung, HM Prasetyo tidak ingin mengambil pusing dengan rilis yang dikeluarkan KKRI. Menurut Prasetyo, pengaduan yang diterimanya baru persepsi.
"Mereka hanya menerima, semuanya harus diuji," ujar Prasetyo, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (22/12).
Semua laporan yang masuk, kata Prasetyo belum tentu semuanya benar. Diantara laporan yang masuk pasti terdapat tujuan tertentu yang mesti dicermati. Prasetyo menegaskan, semuanya harus diteliti kebenarannya. Apakah terdapat fakta dan alat bukti.
Dalam rilis akhir tahun tersebut, KKRI juga menyoroti terkait proses promosi dan mutasi di Kejaksaan. KKRI menemukan adanya transparansi dalam proses promosi dan mutasi jabatan.
Mengenai temuan tersebut, Prasetyo pun membantah. Promosi dan mutasi jabatan di Kejaksaan sudah melalui proses yang benar.
"Apanya yang gak transparan. Semuanya secara terbuka diantara unsur pimpinan. Yang penting saat ini bagaimana memperbaiki Kejaksaan," katanya.