REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa operator telekomunikasi Indonesia telah lama dimiliki asing. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun hingga saat ini masih menyayangkan hal itu.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan semestinya keterlibatan asing dalam industri strategis seperti operator telekomunikasi dapat diminimalisir. "Hal itu membuat privasi masyarakat Indonesia rentan disadap asing," ucapnya kepada Republika.co.id, Rabu (23/12).
(Baca: Pejabat Publik Harus Dilarang Gunakan Alat Antisadap)
Idealnya, lanjut Maneger, industri itu dimiliki pemodal dalam negeri sehingga privasi masyarakat Indonesia dapat terjaga.
"Privasi merupakan bagian dari hak asasi," ujar dia.
Namun, Maneger mengaku menyadari manfaat adanya teknologi antisadap yang baru saja diperkenalkan PT Indoguardika Cipta Kreasi (ICK) pada Senin (21/12).
(Baca: Indonesia Punya Pabrik Teknologi Antisadap Lho..)
Dengan adanya teknologi antisadap, masyarakat dapat meminimalisir peluang penyadapan oleh asing. Namun, ia berharap pemerintah membuat peraturan antisadap bagi pejabat publik.
Baca juga:
'Kunjungan Petinggi PKS ke Istana Balikkan Hubungan dengan Pemerintah'
9 Bencana Industri Paling Tragis di Cina