Senin 18 Jan 2016 02:03 WIB

Supermarket di Yogya Nyatakan Belum Sanggup Bayar UMK

Rep: Yulianingsih/ Red: Nur Aini
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satu perusahaan di Kota Yogyakarta telah mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) 2016. Perusahaan ini menyatakan belum sanggup membayar besaran UMK sesuai keputusan gubernur tahun ini.

"Pengajuan penangguhan pembayaran UMK ini sudah disetujui Pemda DIY dan diberikan tenggang pembayaran sampai Agustus tahun ini," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, Ahad ((17/1).

Satu perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK ini adalah sebuah supermarket di Yogyakarta.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan besaran UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 1.452.400. Besaran UMK ini naik 11,5 persen dari UMK 2015 sebesar Rp 1.302.500. Besaran UMK Kota Yogyakarta lebih tinggi dibanding UMK kabupaten lain di DIY. UMK ini mulai berlaku Januari 2016.