REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 20 hari semenjak meninggalnya Wayan Mirna Salihin (27 tahun) akibat meminum kopi yang mengandung racun sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Polisi masih enggan memberikan keterangan berarti. Menanggapi pengusutan kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti enggan berkomentar.
"Tidak ada berita hari ini," ujarnya saat ditemui di Gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1).
Setelah berujar demikian, Krishna segera pergi meninggalkan gedung Ditreskrimum. Krishna juga tidak menjelaskan akan pergi ke mana.
Baca juga: Republika Terus Didorong Cegah Ancaman LGBT
Sebelumnya, Krishna sempat berujar bahwa dirinya sedang menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Puslabfor, dari Psikologi Forensik, dari Psikiateri Forensik, dan akan menemui satu ahli lagi yang entah tidak dapat ia sebutkan keberadaannya.
Kemudian, dirinya akan ekspose berita acara resmi tersebut ke kejaksaan pada Selasa (26/1) besok. Setelah itu, barulah berita acara resmi tersebut dibawa dalam gelar perkara untuk menemukan siapa pelaku yang memasukkan sianida tersebut.
Perlu diketahui, Wayan Mirna mengunjungi kafe Olivier pada Rabu 6 Januari 2016. Dia datang berdua bersama Hani, namun sebelumnya Jessica Kumala (27 tahun) diketahui telah datang lebih dulu.
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Mirna Diamankan