REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso tidak harus menerima berita acara pemeriksaan terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27 tahun).
"BAP tidak harus disampaikan kepada pengacara karena pengacara kan mendampingi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta Senin (1/2).
Iqbal menuturkan tim pengacara berperan memberikan bantuan hukum kepada kliennya sehingga tidak harus menerima salinan BAP dari penyidik kepolisian. Iqbal khawatir jika penyidik menyerahkan seluruh BAP maka pengacara tersangka akan mengetahui strategi kepolisian guna mengungkap kasus pembunuhan Mirna.
Iqbal menilai proses penyidikan kasus pidana pembunuhan Mirna sebagai 'perang intelektual' sehingga penyidik harus menyusun strategi agar mengungkap dan membuktikan kasus pembunuhan Mirna.
Perwira menengah kepolisian itu menegaskan penyidik Polda Metro Jaya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyelidiki kasus Mirna.
Terkait tuduhan pengacara yang menyebutkan tidak ada saksi yang melihat Jessica mencampur sianida dengan kopi yang dikonsumsi Mirna, Iqbal mengemukakan hal itu merupakan strategi tim pembela hukum tersangka.
"Tidak masalah, itu strategi pengacara silahkan berperang strategi penyidikan artinya tetap dalam koridor," tutur mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.