REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan penyidik masih memiliki banyak waktu untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Hal ini terhitung sejak hari pertama Polisi menahan tersangka pembunuhan Mirna.
"Polisi punya waktu 20 hari untuk penahanan," ujar Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (8/2).
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (29/1) malam. Jessica kemudian ditangkap petugas PMJ pada Sabtu (30/1) pagi di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Berdasarkan pantauan Republika, hingga saat ini genap 10 hari Jessica menjadi mendekam di balik jeruji besi PMJ. Artinya, sejak polisi menahan tersangka maka mereka memiliki 10 hari lagi sebelum akhirnya harus mengajukan kembali perpanjangan untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan.
"Kalau belum selesai pemberkasan, dia (polisi) bisa perpanjang 20 hari ke kejaksaan," katanya.
Penambahan jumlah hari ini kata dia, masih bisa diperpanjang lagi hingga 60 hari jika polisi masih belum bisa menyempurnakan berkas penyidikan. Kemudian, jika berkas tersebut masih juga belum dapat diselesai, menurut dia bisa ada pengecualian.
"Jika hukuman minimalnya sembilan tahun, itu bisa diperpanjang 60 hari ke Pengadila Negeri," jelasnya.
Perlu diketahui menurut Kabid Humas PMJ, Kombes Muhammad Iqbal untuk kasus pembunuhan terencana dikenakan Pasal 340 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut, "Barang siapa sengaja dan dengan recana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun."
Menurut Waluyo, jika masa penahanan tambahan pada Jessica telah selesai dan polisi belum usai melengkapi berkas maka Jessica memiliki hak untuk keluar (dari tahanan). Akan tetapi, status tersangka masih disandang oleh Jessica.
Selanjutnya ia berujar jika hingga saat ini penyidik belum memberikan berkas kasus Mirna pada Kejaksaan Tinggi. Meski begitu, kata dia pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian.
"Jadi walaupun berkas belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah, koordinasi antara penyidik umum dan penyidik sudah rutin dilaksanakan," ujarnya.