REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jessica Kumala (27 tahun) ditetapkan oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya sebagai tersangka tewasnya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jessica dan pihak keluarga bersikeras mengaku tak bersalah atas tewasnya Mirna.
Hal tersebut tecermin dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyidik pada Ahad (7/2) lalu di Kafe Oliver, Grand Indonesia. Jessica menolak mengikuti rekonstruksi versi kedua sehingga polisi menggunakan peran pengganti sebagai Jessica.
"Kalau mengikuti rekonstruksi seperti versi penyidik artinya mengakui, ini kan dia tidak melakukan, makanya tidak mau," ujar advokat Jessica, Yayat Supriyatna, seusai menjenguk Jessica di Polda Metro Jaya, Selasa (9/2).
Yayat juga memperkuat kembali dengan mengatakan Jessica hanya mau melakukan rekonstruksi versi dirinya. Karena, menurut dia, Jessica berada langsung di dalam peristiwa tersebut. "Kita menolak rekonstruksi yang disiapkan penyidik karena Jessica yang mengalaminya sendiri," ujar Yayat.
Saat mencoba menanyakan kepada ibunda Jessica, Imelda Wongso, tentang kabar Jessica di dalam tahanan, Imelda hanya menunduk dan menyembunyikan sorot mata di balik kacamata hitamnya. "Ya sedih, ibunya juga," ujar Yayat.
Perlu diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Krishna Murti mengatakan, status Jessica naik menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (29/1) malam. Kemudian, aparat kepolisian PMJ menjemput Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1) pagi sekitar pukul 07.45 WIB dan memasukkannya ke dalam rumah tahanan PMJ.