REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak tersangka tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala pada akhirnya mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebelumnya, pihak Jessica sempat mengatakan tidak akan mengajukan pra peradilan.
"Iya benar, (Mengajukan praperadilan) ke PN Jakarta Pusat. Agenda tanggal 23 Februari 2016," ujar pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di Jakarta, Selasa (16/2).
Hal tersebut pun diakui oleh pengacara Jessica yang lain, Andi Yusuf Maulana. Menurut Andi, pihak Jessica awalnya tidak ingin mengajukan Pra Peradilan karena mereka yakin bahwa Jessica bukanlah tersangka tewasnya Mirna. Namun karena merasa tertantang atas suatu pernyataan, akhirnya memutuskan untuk mengajukan pra peradilan tersebut.
"Kami merasa tertantang ketika ada pernyataan yang bilang kalau tidak merasa bersalah kenapa tidak praperadilan. Ya sudah kami coba," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Jessica hingga saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Mirna tewas usai meminum kopi yang dipesan oleh Jessica. Hasil laboratorium menunjukan bahwa ada kandungan racun sianida dalam kopi yang diminum oleh Mirna.