REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara Jessica Kumala pada Jumat (19/2) pukul 09.00 WIB. Hingga saat ini pihak kejaksaan masih mendalami berkas perkara tersebut.
"Sekarang (berkas Jessica) masih sedang didalami penyidik umum, baik secara formil maupun materil," ujar Waluyo saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/2).
Waktu penelitian dan analisa pada berkas tersebut kata Waluyo, pihak kejaksaan memiliki waktu tujuh hari dan paling lama 14 hari. Setelah itu pihak kejaksaan akan memutuskan apakah berkas tersebut sudah lengkap dan memenuhi semua unsur formil dan materil atau tidak.
"Nanti Jaksa akan berikan sikap apakah itu sudah cukup atau belum, kalau belum ya harus dilengkapi lagi," ujar Waluyo.
Adapun unsur formil tersebut kata Waluyo adalah tata cara penyelidikannya. Misalnya surat perintah penyidikan, berita acara penyidikan, dan berita penyitaan ke pengadilan. Sedangkan unsur materil terkait pada unsur-unsur yang disangkakan.
Misalnya pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan fakta yang dikumpulkan atau belum dan sudah didukung oleh alat bukti atau tidak.
Perlu diketahui pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan pihaknya mengajukan pra peradilan penahanan Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dijadwalkan, pra peradilan tersebut akan dilaksanakan pada 23 Februari 2016.
Jessica menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Jessica diduga sebagai pelaku utama atas ditemukannya racun sianida dalam kopi vietnam yang diminum dan kecocokan racun sianida pada sampel lambung Mirna.
Jessica ditetap sebagai tersangka pada Jumat (29/1). Jessica kemudian menghuni ruang tahanan Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/1).