Dijelaskan, UU baru menggantikan UU Nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat karena paradigma UU lama lebih pada soal pelayanan dan belas kasihan (charity based).
"Paradigma RUU penyandang disabilitas adalah pemenuhan hak penyandang disabilitas (right based), baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya," ujarnya.
Dikatakan, kesamaan hak rakyat Indonesia perlu diperjuangkan oleh dan dari berbagai pihak, terutama bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kekurangan fisik.
Hal itu, menyebabkan mereka sulit melakukan segala aktivitas sehari-sehari, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain sehingga harus diberikan bantuan.
"Atas dasar kesamaan hak sesuai sila ke-5 Pancasila sehingga seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama mendapatkan kehidupan yang layak," katanya.