REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.
Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya.
Untuk itu, dalam sidang kedua yang digelar hari ini, ia hanya menjawab upaya hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang.
"Termohon menanggapi terkait tindakan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang saja, termohon tidak menanggapi pencekalan mengingat sudah bertindak Polsek Tanah Abang, Ditreskrimum Polda yang melakukan penggeledahan, pencekalan dan penetapan tersangka, bukan dilakukan Polsek Tanah Abang," tutur dia dalam persidangan.
Tanggung jawab perbuatan hukum di Polda, ujar dia, tidak bisa diambil alih oleh kesatuan di bawahnya, kecuali sebaliknya apa yang dilakukan Polsek Tanah Abang dipertanggungjawabkan Polda.
Ditemui usai persidangan, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan pihaknya menggugat Polsek Tanah Abang sebagai awal mula pihak yang menangani kasus tersebut dan itu dilakukan sesuai hierarki kepolisian.
"Polisi itu kan bertindak hierarkis sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, mana ada polisi bertindak sendiri sendiri gitu," kata dia.
Dalam sidang perdana praperadilan yang digelar Senin (24/2), pengacara Jessica mengajukan 21 butir permohonan dan menyoroti tiga hal, yakni penetapan tersangka, penangkapan dan pencekalan yang dianggap tidak sah.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis (26/2) dengan agenda pemeriksaan tiga saksi yang diajukan pengacara Jessica dan penyerahan alat bukti dari Polda Metro Jaya.