Rabu 24 Feb 2016 21:49 WIB

Polsek Tanah Abang Nilai Gugatan Pihak Jessica tak Jelas dan Kabur

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Polsek Tanah Abang Aminullah menilai beberapa poin yang dibacakan kuasa hukum pihak Jessica Kumala dinilai tidak jelas.

Pasalnya sebagian besar poin yang dilaporkan tersebut justru mengarah pada Polsek Tanah Abang terhadap keputusan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Salah satunya terkait penggeledahan rumah yang dinilai salah sasaran. Penggeledahan rumah dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya namun pihak Jessica justru meminta pertanggung jawaban pada Polsek Tanah Abang.

Tuduhan tersebut keluar dari mulut Yudi Wibowo Sukinto selaku salah satu kuasa hukum Jessica. Menurut Yudi penyidik unit 1 Satlantas Polda telah melakukan penggeledahan rumah pemohon tanpa dilengkapi surat penggeledahan dan surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehingga bertentangan dengan pasal 23 angka 1 KUHAP.

Atas tuduhan tersebut, Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP yang juga kuasa hukum Polsek Tanah Abang Aminullah mengatakan pemohon telah mengetahui dan mengakui tindakan penggeledahan, pencekalan dan pengambilalihan kasus oleh Polda Metro Jaya.

Namun kuasa hukum Jessica ini justru meminta pertanggungjawaban hal tersebut kepada Polsek Metro Tanah Abang. "Permohonan pemohon tersebut jelas  menjadi kabur dan tidak jelas," ujarnya.

Menurut Aminullah permohonan tersebut tidak dapat diterima pihaknya. Namun, ia juga kembali menyerahkan kepada Hakim Tunggal I Wayan Merta untuk memutuskan sah atau tidaknya penggeledahan dan upaya hukum lain yang ditempuh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement