REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo bersiap mengahadapi sidang kliennya. Ini menyusul ditolaknya permohonan praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Tunggu P21, pokok perkara diadili, kalau diadili kan Jessica datang. Ini kan Jessica nggak datang prosesnya saja ya," kata Yudi Wibowo di PN Jakpus, Selasa (1/3).
Namun Yudi mengaku tidak memiliki persiapan khusus terkait proses sidang kliennya itu lantaran belum menerima dakwaan. Kendati, Yudi yakin kliennya itu bisa terbukti tidak bersalah di pengadilan nanti. Sebab, dia mengatakan, tidak ada bukti yang menyebutkan Jessica membunuh Wayan.
"Ya itu tidak terbukti di CCTV nggak ada tuangkan racun. Gimana mau mengakui orang nggak ada perbuatan," katanya.
Sementara terkait hasil praperadilan, Yudi mengaku pasrah. Dia bisa menerima keputusan hakim yang menolak semua tuntutan dalam persidangan tersebut. "Nggak masalah, itu putusan hakim yah," katanya singkat.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat meminum kopi yang mengandung racun sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada, Rabu (6/1) lalu. Saat itu, Mirna pergi ke kafe bersama dua temannya yakni Jessica dan Hanny.
Jessica lantas ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut pada Jumat (29/1) lalu. Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara keesokan harinya dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.