REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus proyek pembangunan listrik mikrohidro digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (7/3). Dewi Yasin Limpo sebagai tersangka mendengarkan kesaksian dari lima saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum.
Mengenakan kerudung berwarna biru muda dan setelan batik biru, DYL datang didampingi oleh dua kerabatnya. Saat mendengar keterangan dari saksi Renalda sebagai staf ahli DYL, beberapa kali DYL menggelengkan kepala.
Beberapa kali juga Renalda sempat melihat ke arah DYL dan memohon maaf saat akan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum. Dalam kesaksian pertama, Renalda ini merupakan orang yang membawa uang dari pihak pengusaha (Irenius dan Setiadi) ke DYL.
Renalda saat itu mengaku memakai tas ransel saat membawa uang pemberian dari Irenius dan Setiadi. Mereka berdua merupakan orang yang memberikan uang kepada DYL untuk memperlancar proses pembangunan proyek listrik mikrohidro.
Renalda mengakui, ia menerima uang sebesar 177 ribu dolar Singapura. Ia juga mendapat tambahan uang 1.000 dolar Singapura dari Setiadi. Semua uang tersebut ia masukkan ke dalam amplop cokelat untuk diserahkan ke DYL.