Kamis 14 Apr 2016 12:09 WIB

Penerapan Cukai untuk Perketat Aturan Penggunaan Plastik

Rep: C36/ Red: Nur Aini
 Kantong belanja mulai dijual untuk menyukseskan program pengurangan kantong plastik di salah satu toko ritel Kota Bandung, Ahad (21/2). (Republika/Edi Yusuf)
Kantong belanja mulai dijual untuk menyukseskan program pengurangan kantong plastik di salah satu toko ritel Kota Bandung, Ahad (21/2). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), R Sudirman, mengatakan penerapan cukai plastik akan disiapkan dalam waktu dekat. Kebijakan ini akan diterapkan setelah Peraturan Menteri (Permen) KLHK mengenai kebijakan kantong plastik berbayar ditetapkan pada Juni mendatang.

"Kebijakan cukai plastik sedang kita siapkan. Berapa nilai cukai dan bagaimana teknisnya masih dibahas bersama beberapa pihak. Harapannya kebijakan ini dapat diterapkan secepatnya," ungkap Sudirman saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (14/3).

Ia masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait rincian kebijakan. Namun, Sudirman menuturkan, pihak perwakilan produsen dan konsumen sudah diajak mendiskusikan kebijakan ini.

"Kebijakan ini nantinya akan menegaskan kebijakan sebelumnya, yakni kantong plastik berbayar. Arahan kami memang menerapkan kebijakan secara lebih ketat," ujarnya.

Saat ini KLHK sudah melakukan evaluasi pertama kebijakan kantong plastik berbayar. Dua kali evaluasi akan kembali dilakukan sebelum Permen KLHK tentang kantong plastik dikeluarkan pada 5 Juni mendatang. Kebijakan cukai plastik nantinya dijalankan setelah Permen KLHK resmi diterapkan.

Adapun kebijakan kantong plastik berbayar mulai diterapkan sejak 21 Februari lalu. Kebijakan ini dilaksanakan di 23 kota, antara lain Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Solo, Yogyakarta, Kendari, dan Jayapura.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement