REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (21/4). Yusril mengaku akan melakukan gugatan atas rencana Pemerintah Provinsi DKI melakukan penggusuran di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kalau kami ingin mengajukan gugatan, iya, tapi gugatan pengadilan, bukan ke polda. Kalau pun mau dilaporkan, ya dilaporkan ke Komnas HAM atau dewan HAM," ujar Yusril, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/4).
Yusril mengaku akan secepatnya melakukan proses gugatan. Menurut dia, penggusuran sendiri oleh pemerintah daerah akan dilakukan sekitar bulan Mei 2016 mendatang. "Semoga saja ada keputusan pengadilan untuk menghentikan kegiatan ini," ujarnya penuh harap.