REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya baru saja memperpanjang kembali masa penahanan Jessica Kumala Wongso. Jika sampai 30 hari ke depan penyidik tak juga bisa melengkapi berkas pemeriksaan, maka Jessica akan dibebaskan demi hukum.
Pengacara Jessica Hidayat Bustam mengaku baru saja menandatangani perpanjangan masa penahanan. Sebelumnya kata dia, penyidik lebih dulu memberikan kabar bahwa penahanan Jessica akan diperpanjang.
"Saya di telepon penyidik bahwa perpanjang surat penahanan sudah. Terhitung lagi mulai 29 April sampai 28 Mei," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4).
Hidayat mengungkapkan tidak keberatan dengan perpanjangan tersebut. Ia mengaku telah menghormati keputusan penyidik yang masih membutuhkan waktu melengkapi berkas penahanan kliennya.
"Kami menghormatinya, mereka mau melengkapi ya silahkan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, ini merupakan kali terakhir perpanjangan penahanan Jessica dilakukan sampai 28 Mei 2016. Setelah ini kata dia, Jessica harus dibebaskan jika penyidik masih belum bisa melengkapi berkas tersebut.
"Ya ini izin terakhir kalau tidak lengkap juga Jessica bebas," tegasnya.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, usai meminum kopi di sebuah kafe di pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta Pusat.
Penyidik beberapa kali telah melimpahkan berkas kasus 'kopi maut' itu ke Kejati. Namun pihak kejaksaan selalu mengembalikan berkas itu, karena dinilai tak lengkap.