REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap gembong pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan peternak sapi di wilayah itu.
"Tersangka yang kami tangkap ini berinisial N warga Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Sampang," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo di Sampang, Rabu.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa tiga ekor sapi. Penangkapan pelaku N, menurut Hari Siswo, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya yang ditangkap tim Reskrim Polres Sampang lebih dahulu.
"Dari pengembangan itu, terungkap identitas N yang menurut teman-temannya merupakan gembong pencuri hewan dan yang selalu mengatur setiap kejadian pencurian yang terjadi di Sampang," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka N dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka N masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sampang. Pelaku hampir terlibat di semua kasus pencurian hewan yang terjadi di Kabupaten Sampang. Terakhir ia melancarkan aksinya, mencuri sapi milik warga di Desa Sogian pada 13 Februari dan di Desa Karang Gayam Omben pada 17 Februari 2016.
Namun, saat itu, ia lolos dari kejaran polisi. Petugas hanya menemukan sapi yang dicuri pelaku yang disembunyikan di belakang rumahnya. Menurut AKP Hari Siswo, keberhasilan petugas menangkap pelaku yang dikenal licin itu, berkat kerja sama dengan semua pihak, seperti tokoh masyarakat, dan tokoh ulama di wilayah itu.
"Ini semua tidak lepas dari peran aktif semua pihak. Dan kami berharap kerja sama dalam memberantas perilaku tindak pidana kriminal ini terus berkelanjutan, demi terciptanya situasi Sampang yang kondusif," katanya.
Baca juga, Polisi: Pemerkosa Yuyun Pantas Dihukum Berat.