Senin 16 May 2016 01:27 WIB

Perppu Kebiri Dinilai tak Perhatikan Korban Kejahatan Seksual

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Achmad Syalaby
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

Dia melanjutkan, pemerintah Indonesia bahkan tidak pernah menaruh perhatian pada pentingnya data tersebut. Situasi inilah yang mengakibatkan kebijakan penanganan kasus kejahatan seksual, utamanya hanya mendasarkan pada keramaian di media.

 

Penggunaan data yang komprehensif tidak pernah menjadi pertimbangan sebagai dasar pembentukan kebijakan yang menyeluruh bagi penanganan kasus kejahatan seksual dan korban kejahatan seksual. Kegentingan ini yang harusnya menjadi fokus dari pemerintah. "Ketimpang perhatian antara Pelaku dan korban menunjukkan bahwa ada yang salah dari kebijakan hukum-hukum kebiri," kata Supriyadi. 

Tak hanya itu, Supriyadi juga beranggapan, UU yang ada, minim mengatur mengenai  hak korban secara komprehensif, yakni hak atas Kompensasi ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban. Hak restitusi (ganti rugi oleh pelaku), hak bantuan medis, psikologis bagi korban pasca peristiwa kejahatan, rehabilitasi (pemulihan) korban kejahatan seksual. Hak hak ini harus masuk ke dalam rencana Perppu.

Maka dari itu, Perlindungan Saksi dan Korban mendesak pemerintah agar menjalankan tanggungjawabnya untuk memberikan  hak-hak tersebut bagi korban ataupun keluarga korban kekerasan seksual anak. Bila Perppu tidak memasukkan hak-hak korban tersebut, maka Perppu ini akan gagal merespon kedaruratan kekerasan seksual terhadap anak.

"Rancangan perppu yang disusun jangan melupakan nasib korban kejahatan seksual. Maka berdasarkan dengan itu kami Meminta kepada Pemerintah agar memasukkan pemenuhan hak-hak korban dalam Perppu," ucap Supriyadi.

Hak-hak korban yang diharapkan dimasukan ke dalam Perppi tersebut adalah hak untuk memberikan kompensasi bagi korban ataupun bagi keluarga korban. Pemberian kompensasi ini dilakukan karena merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak.

Selain itu, pemerintah juga diminta memasukkan hak restitusi secara khusus bagi kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak. Termasuk, mengupayakan prosedurnya maupun aksesnya agar terjangkau oleh korban kejahatan seksual.

Ketiga, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendorong hak bantuan medis, psikologis, maupun psikososial secara cuma-cuma bagi korban, pasca peristiwa, termasuk bagi keluarga korban. "Keempat, mendorong rehabilitasi termasuk proses re-integrasi dengan menggunakan prinsip-prinsip perlindungan yang baik terhadap korban untuk kembali kepada keluarga, sekolah dan masyarakat," kata Supriyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement