REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang mengatakan alasan berkas perkara Jessica Kumala Wongso dikembalikan lagi lantaran belum terpenuhinya alat bukti. Sebab alat bukti tersebut yang akan digunakan untuk meyakinkan hakim saat di Pengadilan nanti.
Sudung membenarkan selama ini penyidik Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara anak pasangan Imelda dan Winardi Wongso. Hanya saja kata dia setelah diteliti oleh Jaksa berkuasa tersebut masih harus dilengkapi kembali.
"Setelah diteliti oleh jaksa peneliti masih ada kekurangannya. Makanya jaksa peneliti mengembalikan lagi untuk melengkapi alat-alat buktinya," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/5).
Saat ditanyakan alat bukti apa yang dimaksud kurang, Sudung enggan membeberkan. Menurut dia apa yang kurang itu sudah dikomunikasikan dengan penyidik Polda Metro Jaya. "Alat buktinya belum, makanya jaksa peneliti mengembalikan lagi untuk dilengkapi dan kami selalu komunikasi antara penyidik dengan jaksa peneliti," jelasnya.
Seperti diketahui Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kopi maut di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jessica diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) dengan mencampurkan racun sianida di kopi yang diminum Mirna.
Hasil laboratorium forensik Mabes Polri membuktikan ditemukan kandungan racun sianida pada kopi Vietnam yang diminum Mirna. Begitu juga hasil autopsi sampel lambung dan hati Mirna ditemukan racun sianida.
Atas bukti-bukti tersebut Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1) usai dilakukan gelar perkara. Setelahnya penyidik segera menuju rumah Jessica yang berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Sayang, Jessica sudah tidak lagi tinggal di rumahnya.
Penyidik akhirnya berhasil mengamankan Jessica di Hotel Neo Mangga Dua pada Sabtu (30/1) pagi pukul 07.45 WIB. Jessica lantas dibawa penyidik dengan didampingi oleh dua Polisi wanita ke Polda Metro Jaya.
Sejak saat itu Jessica mulai menghuni tahanan Polda Metro Jaya. Kini genap 110 hari Jessica mendekam dibalik jeruji tersebut sebelum akhirnya pada 28 Mei 2016 nanti apabila Kejati masih belum menyatakan P21 maka Jessica akan bebas demi hukum.
Perjalanan berkas perkara sendiri yaitu pada 18 Februari 2016 Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas pada Kejati. Kemudian oleh Kejati dikembalikan lagi pada 24 Februari 2016.
Kemudian oleh Penyidik kembali berkas tersebut diserahkan pada 22 Maret 2016. Sayangnya oleh Kejati berkas masih perlu dilengkapi sehingga dikembali lagi pada 4 April 2016. Selanjutnya berkas dilimpahkan kembali oleh Penyidik untuk ketiga kalinya pada 22 April 2016. Pelimpahan kali ini penyidik amat yakin akan segera dinyatakan P21 oleh Kejati.
Sayang seribu sayang, kembali pihak Kejati belum memberikan sinyal bahwa berkas tersebut setelah lengkap. Berkas dikembalikan lagi oleh Kejati pada awal bulan Mei ini.
Kemudian dengan sigap Polda Metro Jaya segera melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Polda kembali menyerahkan berak tersebut pada 9 Mei 2016. Kemudian untuk keempat kalinya Kejati harus kembali melimpahkan berkas tersebut pada penyidik Polda untuk dilengkapi.
"Sudah dikembalikan, tinggal menunggu lagi," ucapnya.