REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso telah diterima oleh penyidik.
Namun berkas perkara tersebut telah dikembalikan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pukul 08.00 Wib, Rabu (18/5).
"Jadi betul dari keterangan Direskrimum Polda Metro Jaya, kemarin berkas Jessica keempat kalinya dikembalikan oleh JPU. Dan sesuai petunjuk dari JPU yang tertuang dalam P19, alhamdulillah penyidik sudah bisa memenuhi dan hari ini pukul 08.00 Wib, berkas sudah dikirimkan kembali dan kita dilengkapi dan diantar ke JPU," katanya.
Awi menuturkan bahwa permintaan jaksa dalam P19 nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional KemenkumHAM RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.
Ia mengatakan Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016 tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan bank.
Dengan petunjuk JPU tersebut, penyidik telah memenuhi dan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional KemenkumHAM. Bahwa permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) belum bisa dipenuhi saat ini dan dilampirkan.
Pertama, satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to JESSICA Supplementary Mutual Assitance Request. Kedua dua lembar surat jawabn dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government.
"Jadi sementara itu yang bisa dilengkapi. Namun demikian tadi saya sampaikan proses masih berlanjut kalau nanti ada administrasi kalau diminta JPU," ujarnya.
Kemudian dia menambahkan dari lima alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, bahwasanya yang tidak terpenuhi keteramganvterfakwa yangvtisak mengakuo. Namun dari empat alat bukti lainnya sudah terpenuhi.
"Dan ini yang diminta oleh JPU," ucapnya.
Dia menerangkan alat bukti yang diminta JPU adalah sebagin petunjuk yang ditemukan penyidik di Australia untuk mendukung berkas Jessica. Kata Awi dari awal berkas perkara dilimpahkan ke JPU Kejati DKI Jakarta sudah yakin.
"Karena amanat UU dengan dua alat bukti sudah cukup melakukan tuduhan terhadap Jessica yang dipersangkakan," katanya lagi.