Rabu 18 May 2016 16:13 WIB

Empat Kali Sudah Berkas Jessica Bolak-balik dari Polda Metro ke Kejati

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Jessica Kumala Wongso (27)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso telah diterima oleh penyidik.

Namun berkas perkara tersebut telah dikembalikan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pukul 08.00 Wib, Rabu (18/5).

"Jadi betul dari keterangan Direskrimum Polda Metro Jaya, kemarin berkas Jessica keempat kalinya dikembalikan oleh JPU. Dan sesuai petunjuk dari JPU yang tertuang dalam P19, alhamdulillah penyidik sudah bisa memenuhi dan hari ini pukul 08.00 Wib, berkas sudah dikirimkan kembali dan kita dilengkapi dan diantar ke JPU," katanya.

Awi menuturkan bahwa permintaan jaksa dalam P19 nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional KemenkumHAM RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.