REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jessica Kumala Wongso berpeluang keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada akhir bulan Mei ini. Sebab, hingga saat ini berkas perkara kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin yang membuat Jessica menjadi tersangka belum juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengaku belum memikirkan untuk menuntut siapa-siapa terkait masalah kliennya. "Begitu keluar, Jessica harus membersihkan diri dulu, beradaptasi dulu, selanjutnya bagaimana. Harus ditenangkan juga," katanya, Rabu (18/5).
Boestam menuturkan, karena selama 120 hari kliennya tidak bekerja, utangnya mungkin bertambah banyak karena harus pinjam sana-pinjam sini. Karena itu, Jessica juga akan berfokus mencari kerja dahulu. "Dia kan di Australia, cicilan apartemen harus ini, fokuslah kepada masalah pribadi dia sendiri dulu," ujarnya.
Kemudian, dia mengimbau semua pihak dapat merehabilitasi nama baik kliennya karena telah diatur dalam undang-undang. Namun, kata Boestam, hal tersebut baru dapat dilakukan setelah ada kepastian berkas Jessica tidak bisa disempurnakan oleh Polda Metro Jaya.
Terkait tuntutan, dia mengatakan, biarkan Jessica berkumpul dahulu bersama keluarga dan berdiskusi bagaimana baiknya. Jadi, tidak begitu keluar lalu langsung melakukan penuntutan terhadap siapa pun.
"Bagaimanapun juga dia melihat suasana luar, 120 hari di ruangan tertutup seperti itu. Yang dalam waktu beberapa bulan plus 30 hari Jessica berjalan, beberapa hari sakit karena tidak kuat 90 hari lebih, ya," jelasnya.