Senin 23 May 2016 21:23 WIB

KPK Tangkap Tangan Kepala PN Kepahiyang Bengkulu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Foto: Republika/ Wihdan
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (23/5). Tangkap tangan kali ini terjadi di wilayah Bengkulu, dimana petugas KPK mengamankan hakim.

"Iya benar," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi terkait operasi tangkap tangan tersebut.

Agus mengatakan, tangkap tangan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di rumah dinas Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu.

"Atas nama JP, 55 tahun, PNS, Kepala PN Kabupaten Kepahiang sekaligus Hakim Tindak Pidana Tipikor Bengkulu," katanya.

Kendati demikian, Agus belum menjelaskan mengenai perkara terkait tangkap tangan tersebut. Termasuk siapa saja yang turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Adapun, penangkaptanganan ini menambah panjang daftar aparat penegak hukum yang tertangkap basah oleh Tim Satgas KPK.

Sebelum ini, setidaknya sudah ada beberapa operasi tangkap tangan terhadap sejumlah aparat penegak hukum. Diantaranya, ada Panitera Sekretaris‎ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution yang ditangkap tangan KPK.

Edy diciduk lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) pada PN Jakpus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement