REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas penyidikan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah lengkap (P-21), pada hari Kamis (26/5) ini. Dengan demikian Jessica Kumala Wongso, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, gagal menghirup udara bebas.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, M Nasrum mengatakan dengan telah dinyatakan bahwa berkas penyidikan lengkap (P21), maka proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka beserta alat bukti. Menurut dia, pelimpahan tahap kedua akan dilakukan paling lambat sebelum tanggal 28 Mei, sedangkan paling cepat Jumat (27/5) besok.
"Tentunya setelah kita nyatakan P-21, segera mungkin penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Segera mungkin lah. Ya, bisa besok kalau diserahkan besok, kita terima tersangka dan barang bukti tersebut," katanya, Kamis (26/5).
Nasrun mengatakan, setelah dinyatakan P-21 berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP, berkas perkara Jessica telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil sehingga dapat segera dilimpahkan ke kejati.
"Setelah menerima tersangka dan barang bukti kita akan meneliti kelengkapannya. Kemudian, dalam waktu sesegera mungkin kita akan melimpahkan ke pengadilan. Kita tidak bisa menentukan (paling lambatnya), tapi segera mungkin," jelasnya.
Nasrun mengatakan, jika barang bukti dan Jessica sudah diserahkan ke kejaksaan, maka sudah menjadi wewenang kejaksaan. Kemudian, lanjut Nasrun, pihaknya akan membuat surat dakwaan. "Setelah surat dakwaan dibuat, kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ucapnya.
Berkas Jessica sempat empat kali bolak-balik dari penyidik Polda Metro ke kejati untuk melengkapi petunjuk yang diberikan JPU. Namun, saat mendekati tenggat waktu penahanan Jessica pada 28 Mei mendatang, berkas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap.
"Yang jelas sudah dinyatakan P-21. Bolak-balik yang terjadi kemarin karena persoalan alat bukti, sehingga saat ini sudah lengkap. Kalau bicara bukti, kita minta alat bukti itu harus lengkap," jelasnya.