REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad membantah adanya tekanan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Direskrimum) Kombes Krishna Murti, terkait dinyatakan lengkapnya berkas penyidikan perkara Jessica Kumala Wongso.
Noor Rachmad mengatakan keputusan berkas penyidikan Jessica Kumala Wongso murni berdasarkan proses di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan bukan karena kedatangan Kombes Krishna Murti.
"Pemutusan P21 murni di tim peneliti, bukan di sini," ujarnya di Jakarta Selatan, Kamis (26/5).
Rachmad menjelaskan keputusan berkas dinyatakan P21 bukan saat di mana Krishna menyambangi kantornya pada Senin (23/5) malam. Melainkan berdasarkan keputusan hasil penelitian dan pengkajian kemudian ekspose.
"Semua rangkaian jadi akumulasi yang akhirnya diputuskan (P21)," jelasnya.
Mengenai kedatangan Krishna tempo hari itu, Ia hanya menjelaskan perihal koordinasi biasa. Koordinasi ini menurutnya sudah selayaknya dilakukannya antara Diresktimum dan Jampidum yang menangani kasus-kasus
Diketahui Jessica menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 di kafe Olivier Grand Indonesia. Jessica ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (29/5) kemudian dijemput di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) dan langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kini setelah 118 hari dalam tahanan dan setelah berkas perkara di bolak balik sebanyak lima kali oleh Kejaksaan Tinggal DKI Jakarta, akhirnya betis perkara tersebut dinyatakan P21 oleh Kejati pada Kamis (26/5).