Kamis 26 May 2016 21:55 WIB

Kejagung Bantah Kedatangan Krishna Penyebab Berkas Jessica P21

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Noor Rachmad
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Noor Rachmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad membantah adanya tekanan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Direskrimum) Kombes Krishna Murti, terkait dinyatakan lengkapnya berkas penyidikan perkara Jessica Kumala Wongso.

Noor Rachmad mengatakan keputusan berkas penyidikan Jessica Kumala Wongso murni berdasarkan proses di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan bukan karena kedatangan Kombes Krishna Murti.

"Pemutusan P21 murni di tim peneliti, bukan di sini," ujarnya di Jakarta Selatan, Kamis (26/5).

Rachmad menjelaskan keputusan berkas dinyatakan P21 bukan saat di mana Krishna menyambangi kantornya pada Senin (23/5) malam. Melainkan berdasarkan keputusan hasil penelitian dan pengkajian kemudian ekspose.