Kamis 16 Jun 2016 20:57 WIB

PKS Minta Mendagri Transparan Soal Pembatalan Ribuan Perda

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Al Muzzammil Yusuf  (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Al Muzzammil Yusuf (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta  mengumumkan ke masyarakat tentang peraturan daerah (Perda) mana saja yang dibatalkan. Pemerintah harus terbuka, tidak hanya Perda apa saja yang dibatalkan tapi juga alasan pembatalannya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan pemerintah pusat harus transparan karena pemerintah daerah (Pemda), DPRD, dan masyarakat ingin mengetahui perda mana saja yang telah dibatalkan.

"Mereka juga ingin mengetahui argumentasi dan hasil kajian dari pembatalan 3.143 perda oleh Kemendagri," kata ujarnya, Kamis (16/6).

Pemda dan DPRD perlu mengetahui perda apa saya yang dibatalkan. Pasalnya dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mereka hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan kepada pemerintah pusat.

Pada Pasal 251 ayat 7 dan 8 disebutkan jika Pemda menolak keputusan perda yang dibatalkan oleh pemerintah dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,  maka Pemda dapat mengajukan keberatan kepada Presiden dan menteri paling lambat 14 hari sejak keputusan perda itu diterima.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut informasi perda mana saja yang dibatalkan perlu segera diketahui dan direspons segera oleh Pemda.

Sebab jika perda yang dibatalkan tetap diberlakukan, maka pemda akan menerima sanksi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan bagi kepala daerah dan DPRD terkait selama tiga bulan.

Sanksi berat lainnya adalah penundaan atau pemotongan dana alokasi khusus (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) bagi daerah bersangkutan.

"Jadi Pemda dan DPRD terkait sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui lebih awal perda yang dibatalkan," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement