REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara perbuatan asusila Saipul Jamil setelah terjadinya penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya (akan memeriksaan majelis hakim), nanti Badan Pengawas MA yang bakal melakukan itu. Badan Pengawas yang meneliti kasusnya, tapi kita dengar dari KPK dulu," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/6).
KPK mengamankan tujuh orang dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan dugaan pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara asusila dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK baru menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima suap panitera PN Jakut Rohadi dan tersangka pemberi suap yaitu dua orang pengacara Saipul Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta abang Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Namun KPK masih akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pemberian suap atau tidak juga ke majelis yang menangani kasus tersebut yaitu Ifa Sudewi yang juga Wakil Ketua PN Jakut dan Hasoloan Sianturi yang adalah Juru Bicara PN Jakut.