Selasa 28 Jun 2016 15:39 WIB

Kasus 'Kopi Sianida', Ayah Mirna: Alat Buktinya Seperti Bisul

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Jessica Kumala Wongso
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim telah membacakan putusan sela kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6) pagi tadi.

Usai sidang tersebut, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin menyebut bukti pembunuhan yang dilakukan terdakwa Jessica Kumala Wongso seperti bisul.

"Ini sudah buktinya tuh kalau bisul tinggal pecah doang. Jadi saya bilang bukannya sok jago banyakan ngomong, lah emang begitu, bukan opini, sengaja bikin omongan, engga sama sekali, karena mereka nggak tahu CCTV," katanya.

Menurutnya pihaknnya sudah bekerjasama dengan polisi masih menutup rapat bukti CCTV tersebut.

"Om pegang rapat sama pak polisi berduaan kita sudah deal, itu Kapoldanya yang sekarang jadi Kapolri nah asal tahu saja Pak Tito itu hebat, enggak salah dia jadi Kapolri," jelasnya.

Kasus 'Kopi Sianida' ini belum usai hingga berbulan-bulan. Kendati demikian, Darmawan masih meyakini pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap putrinya tersebut akan terungkap.

"Kan saya sudah katakan dari awal bahwa pak hakim baru beli karcis nonton film, masa disuruh udahan. Mana mau dia, ya kan? dia pasti mau lihat tamatnya di mana," ujarnya.

Ia menambahkan, pada sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan banyak saksi. Kata dia, banyak terdapat saksi yang mengantri yang akan memberikan kesaksian. "Insya Allah semua saksi banyak bener itu," ucapnya.

Seperti diketahui, sidang Jessica sudah digelar yang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta. Awalnya, sidang perdana Jessica telah dilaksanakan pada Rabu (15/6) lalu. Dalam sidang tersebut, Jessica didakwa oleh JPU lantaran diduga telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kemudian, pada sidang kedua yang digelar pada Selasa (21/6) dibacakan eksepsi oleh JPU yang telah diajukan oleh pengacara Jessica pada sidang perdana sebelumnya. Sementara, pada sidang hari ini majelis hakim membacakan putusan sela yang diperlukan sebelum hakim memasuki pokok perkara.

Sebelumnya, Jessica telah ditetapkan sebagai terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap Mirna yang tewas usai meminum kopi mengandung sianida. Mirna tewas di Restoran Olivier, Grand Indonesia,  Shopping Towns, Jakarta Pusat pada Januari lalu.

Jessica diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement