REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung tetap menghukum mantan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin dengan 13 tahun penjara setelah permohohan kasasinya ditolak.
Anggota majelis hakim kasasi tersebut, Krisna Harahap di Jakarta, Rabu, membenarkan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan Fuad Amin sehingga hukuman penjaranya selama 13 tahun oleh pengadilan tinggi berkekuatan hukum tetap.
"Mengabulkan kasasi Jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Fuad Amin selama lima tahun sejak ia selesai menjalani pidana penjara," katanya.
Majelis hakim yang menangani perkara itu yakni, Salman Luthan-Krisna Harahap, MS Lumme. Selain terbukti secara sah dan meyakinkan selaku penyelenggara negara menerima hadiah, Fuad Amin juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang.