Jumat 15 Jul 2016 11:06 WIB
Kasus Suap Raperda Reklamasi

KPK Sita Sejumlah Aset Milik Sanusi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (tengah) memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (tengah) memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Aset yang disita KPK pada Kamis (14/7) kemarin, meliputi sejumlah properti dan mobil.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan berupa tiga buah mobil merek Audy, Alphard dan Fortuner juga Jaguar.

Mobil tersebut disita atas delik tindak pidana korupsinya. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah apartemen Sanusi di empat lokasi. Pulau Mas, Thamrin, Residence 8 dan juga Jakarta Residence.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset aset MSN. Ada juga sebuah ruamh di daerah Jakarta Barat. Penyitaan tersebut dilakukan penyidik karena diduga aset tersebut diperoleh hasil dari korupsi," ujarnya, Jumat (15/7).

Penyidik KPK juga akan mendalami lagi lebih jauh terkait aset aset tersebut. Apakah aset tersebut ada kaitannya dengan tersangka Ariesman Widjaja Direktur Utama PT. Agung Podomoro Land.

"Penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan saksi saksi untuk mendalami hal ini," katanya.

Priharsa juga mengatakan, hari ini KPK memeriksa Miami Ang, Direktur Legal PT. Agung Podomoro Land untuk menanyakan terkait aset aset Sanusi. Apakah perolehan aset aset ini ada kaitannya dengan PT. APL atau tidak. Bagaimana cara sanusi mendapatkan aset tersebut dan status kepemilikannya.

Ia melanjutkan penyidik sudah mengantongi sejumlah data terkait penyitaan tersebut. Nantinya, penyidik akan mendalami delik Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Sanusi terhadap aset asetnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka kepada Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi. Kali ini, Sanusi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Sanusi sebelumnya, yakni kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement