REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Andri Tristianto dituntut 13 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan, Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji.
Andri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta yang apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Muhammad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Kamis (4/8).
Hukuman yang dituntutkan jaksa bukan tanpa alasan. Andri dianggap telah mencoreng nama baik institusi hukum tinggi sekelas MA. Andri juga dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat MA untuk memperdagangkan perkara.
Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi melalui Pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Uang tersebut diberikan Awang agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Andri juga didakwa menerima gratifikasi, yakni menerima uang sebesar Rp 500 juta yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi tersebut diterima dari salah seorang pengacara, Asep Ruhiyat. Selain menerima uang dari Asep Ruhiat, Terdakwa juga menerima uang dari pihak-pihak lain terkait penanganan perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).