Rabu 21 Sep 2016 17:04 WIB

'Hentikan Siaran Langsung Sidang Jessica'

Rep: eko widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Persidangan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala yang disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi swasta dinilai menimbulkan banyak kerugian. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, siaran langsung tersebut bisa menimbulkan informasi yang sampai ke masyarakat tidak utuh.

''Selain itu, dari sisi kepentingan saksi dan korban, hal itu sangat merugikan,'' jelas Abdul Haris, di sela acara seminar internasional viktimologi di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Rabu (21/9).

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan keterangan dan fakta yang terungkap di persidangan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membalas dendam. Apalagi jika keterangan saksi dianggap memojokkan salah satu pihak.

''Bisa juga ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menghalang-halangi saksi untuk memberi keterangan sebenarnya,'' katanya.