REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo, memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.
"Mengadili, memutuskan, Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Pidana selama 20 tahun dan mewajibkan membayar biaya perkara Rp 5.000," kata ketua majelis hakim, Kisworo dalam pembacaan putusan vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Vonis hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jessica dengan hukuman pidana 20 tahun penjara. Majelis hakim juga menolak semua pembelaan Jessica dan tim kuasa hukumnya dalam pleidoi terhadap tuntutan JPU.
Hal-hal yang memberatkan putusan Jessica, menurut hakim, Jessica sama sekali tidak mengakui dan tidak merasa bersalah terhadap tindak pidana tersebut. Sedangkan hal yang meringankan, Jessica dianggap masih muda dan dapat memperbaiki sikapnya ke depan.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.