Rabu 16 Nov 2016 10:55 WIB

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Polri atas Status Tersangka Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: Rahmawaty La'lang/Republika
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) mengapresiasi kerja Kepolisian yang pada Rabu (16/11) akhirnya menaikkan status kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke tahap penyidikan. Dengan demikian status Ahok menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama terkait Almaidah ayat 51.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sebagai pihak pelapor mewakili AMM yang turut dalam gelar perkara, pihaknya mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri. Ia pun menjelaskan proses gelar perkara kemarin yang ia nilai cukup berwibawa.

"Dalam gelar perkara ini, manajemen acara tertata rapi dan apik. Acara dibuka sekitar pukul 09.29 WIB oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dengan menguraikan maksud dan tujuan gelar perkara yang disebutkan bersifat terbuka terbatas," kata dia, Rabu (16/11).

Satu hal juga yang menjadi kritik pihak pelapor dalam gelar perkara ini adalah bahwa terdapat beberapa Saksi Ahli yang tidak berkompeten di bidangnya. Misalnya ada Ahli Sejarah diperiksa sebagai Ahli Agama, Ahli Ushuluddin memberikan keterangan tentang tafsir surat Al Maidah 51.

Ia menegaskan pelapor dan ahli dari pelapor bahwa soal tafsir Surah Al Maidah ayat 51 sudah selesai dengan keluarnya pendapat keagaman MUI yang sudah disampaikan ke penyidik. Pendapat keagamaan itu statusnya lebih tinggi daripada Fatwa di hirarki keputusan MUI.

Karena itu tidak perlu lagi ada pertanyaan penyidik tentang tafsir surah Al Maidah 51 ini. Bahwa perbedaan tafsir di kalangan ulama adalah sesuatu yang lazim, namun dalam kasus ini pelapor tidak melaporkan Ahok atas tafsir melainkan pada pernyataannya dengan kata “dibohongin dan dibodohin”. Artinya yurispudensinya sudah jelas bahwa Fatwa MUI layak dijadikan rujukan utama dalam kasus ini.

Dahnil mengatakan palu terakhir hakimlah nanti yang akan memutus apakah Ahok dipidana atau tidak. Dan posisi kepolisian sebagai penyidik sudah sangat kuat untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan.

"Jadi pihak polri sudah bisa menentukan sikap sebelum adanya Aksi Belas Islam 3 yang besar kemungkian akan terjadi bila tidak ada kejelasan kasus ini dalam rentang waktu dua minggu sejak aksi tanggal 4 Nopember sesuai janji Wakil Presiden Jusuf Kalla," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement