Selasa 22 Nov 2016 10:41 WIB

Polri Targetkan Pemeriksaan Ahok dalam Satu Hari

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Karopenmas Polri Kombes Rikwanto memberikan sedikit gambaran soal pemeriksaan Ahok di Rupatama Mabes Porli, Selasa (22/11).
Foto: Republika/Mabruroh
Karopenmas Polri Kombes Rikwanto memberikan sedikit gambaran soal pemeriksaan Ahok di Rupatama Mabes Porli, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Rikwanto mengatakan akan menargetkan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kelar dalam waktu satu hari. Hal ini senada dengan perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menargetkan berkas perkara tersebut rampung dalam waktu satu atau dua pekan.

"Kita harapkan pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara Ahok hari ini tuntas," ujar Rikwanto di depan Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Rikwanto memaparkan pemeriksaan terhadap Ahok tidak ada yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya. Hanya saja status Ahok yang sudah menjadi tersangka yang membuat kasus ini berbeda.

"Kemarin sebagai saksi, hari ini sebagai tersangka. Pasti ada pertanyaan-pertanyaan tambahan, keterangan tambahan dari saudara Ahok," ujar dia.

Rikwanto menambahkan, bila sebelumnya Ahok diperiksa selama sembilan jam saat masih sebagai  saksi, kali ini diharapkan pemeriksaan tersebut tidak akan selama itu. Mengingat sudah banyak pertanyaan yang dilemparkan pihak penyidik kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Saat ini mudah-mudahan tidak terlalu lama karena bahan dasarnya sudah ada. Tinggal ditambahkan saja," ujar dia.

Seperti diketahui Ahok ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/11) lalu atas tindak pidana penodaan agama yang dilakukannya saat berada di Kepulauan Seribu (27/9). Meskipun menjadi tersangka, Polri tidak melakukan penahanan dengan alasan penyidik yang belum satu suara saat menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Selain itu, dilakukannya penahanan karena khawatir pelaku menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Dua hal tersebut ditegaskan bahwa tidak mungkin karena barangbukti terkait perkara tersebut juga sudah diamankan oleh polisi dan tidak mungkin juga yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

Oleh karena itu menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Polri hanya  melakukan upaya pencegahan dengan bekerja sama dengan pihak imigrasi. Tujuannya agar Ahok tidak kabur dengan pergi ke negeri orang.

Jika pun Ahok memaksa untuk kabur, lanjutnya tentu saja akan merugikan diri sendiri. Mengingat Ahok kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur pertahanan untuk DKI Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement