REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan mengubah mekanisme pemblokiran. Ini dilakukan seiring dengan pemberlakuan UU ITE yang telah direvisi mulai Senin, 28 November 2016.
"Iya itu otomotis dengan berubahnya Undang-Undang ini (UU ITE) wewenang yang diberikan juga berubah, kita akan mengubah aturan turunannya salah satunya tentang tata cara penapisan (pemblokiran)," katanya di Jakarta, Senin (28/11).
Perubahan tata cara penapisan diantaranya pemblokiran harus melalui panel yang dibentuk. Untuk itu, nantinya akan ada revisi terhadap Peraturan Menteri no 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Ia mengatakan, selama ini, sesuai dengan peraturan menteri tersebut, pasal 5, kementerian, lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan dapat meminta pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai dengan kewenangannya.
Untuk itu, dirinya tidak menampik, bila sejumlah situs yang dinilai melanggar oleh lembaga pemerintah yang berwenang saat ini, diblokir atas permintaan langsung yang bersangkutan. Ke depan, menurut dia, semua seharusnya melalui panel.
"Nanti, maunya semuanya lewat panel, sekarang belum diubah, boleh kalau ada dari kepolisian, BIN segala macam boleh, maksudnya lembaga mengajukan, tetapi tetap harus dibahas di panel, itu ke depannya, jadi supaya ada pemeriksaan silang dan keseimbangan" katanya.