REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kendaraan roda tiga alias bajaj di Kota Bekasi, Jawa Barat sudah beroperasi lebih dari tiga bulan. Kendati demikian, kendaraan ini tak kunjung mengantongi surat-surat kelengkapan kendaraan dan plat nomor.
Kanit Laka Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira menyatakan, pihak kepolisian akan terus menertibkan bajaj yang melanggar jalur protokol dan tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan. Bajaj akan dikandangkan sampai dapat menunjukkan surat kelengkapan.
"Dari awal kami tidak pernah memberikan rekomendasi kendaraan itu beroperasi di Bekasi dengan pertimbangan kepadatan lalin sudah sangat luar biasa," ujar AKP Indira kepada Republika.co.id, Kamis (9/2).
Menurut Indira, pertumbuhan kendaraan terus meningkat, sementara jaringan jalan tidak bertambah. Kendati demikian, pemerintah daerah sebagai regulator memiliki kewenangan untuk menentukan satu kebijakan.
Lantaran tetap dilaksanakan di Bekasi, Indira melanjutkan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyarankan untuk dibuatkan payung hukum yang jelas terkait dengan segala hal yang menyangkut operasional kendaraan tersebut, termasuk kelengkapan surat-suratnya. Regulasi itu dibuat pada pertengahan Desember 2016.
Polisi akan terus menertibkan kendaraan roda tiga yang melanggar aturan ataupun perwal, terutama bagi bajaj yang melintas di jalur protokol sebagai daerah bebas bajaj. Menurut Indira, sudah ada dua bajaj yang dikenai penilangan dan dikandangkan terkait pelanggaran jalur dan kelengkapan surat kendaraan.
Meski masa uji coba sudah berakhir sejak November lalu, surat-surat kelengkapan kendaraan belum ada. Informasinya, ucap Indira, masih dalam proses. "Masih kami amankan sampai menunggu surat mereka keluar. Kalau belum bisa menunjukkan surat-suratnya tetap tidak akan kami keluarkan," lanjut Indira.
Pada 16 Desember 2016 lalu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 100 Tahun 2016 tentang Pengoperasian Kendaraan Bermotor Roda Tiga Berbahan Bakar Gas di Lingkungan Perumahan dan Kawasan Tertentu di Kota Bekasi.
Kendaraan bermotor roda tiga hanya boleh dioperasikan di dalam kawasan perumahan dan kawasan tertentu, serta dilarang masuk pada jalan utama (protokol). Kendaraan tersebut juga wajib dilengkapi dengan STNK, plat dasar kuning, buku uji kendaraan, kartu pengawasan, dan Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).
Ruas jalan protokol yang dilarang untuk bajaj, antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Cut Meutia, Jalan Ir H Juanda, Jalan Siliwangi, Jalan Sultan Agung, Jalan KH Noer Ali, Jalan Sudirman, Jalan M Hasibuan, Jalan Chairil Anwar, dan Jalan Trans Yogi (alternatif Cibubur).