Kamis 04 May 2017 11:32 WIB

Jimly: Hukum Perlu Ditopang oleh Sistem Etika

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, Jimly Asshiddiqie mengatakan, beban hukum di Indonesia semakin berat karena hukum bukan lagi menjadi 'panglima' dalam penegakkan keadilan di Indonesia. Sehingga, hukum perlu ditopang dan dibangun kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sistem etika publik.

"Etika sedang dalam taraf perkembangan oleh sistem hukum di Indonesia. Hampir semua negara maju punya etika negara, sekarang dinilai sebagai suatu keharusan bukan suatu yang tabu," kata Jimly saat memberikan sambutan dalam acara Prakonferensi Etika Berbangsa dan Bernegara "Diskursus Integrasi Sistem Kode Etik dan Penegakkannya", di Auditorium Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Menurut Jimly, kode etik nantinya diberi kewenangan memecat pejabat yang melanggar kode etik. Maka, lanjut Jimly, dengan adanya sistem etika tersebut, tidak hanya menghukum pejabat tapi juga ada elemen yang sifatnya mendidik dan memperingati.

Jimly menyatakan, kode etik tidak bertujuan untuk menyalahkan kesalahan saja, tapi lebih jauh untuk melayani kepercayaan publik yang sekarang dirasa sudah alergi hukum. "kemarahan publik pada dunia kehakiman, memberikan pertanyaan besar pada kita apakah KY atau lembaga hukum kita bubarkan saja? Tapi rasanya tidak mungkin, jadi kita perbaiki saja sistem itu dengan ide membangun sistem etika ini, " tegas Jimly.

Dia berharap, kedepannya akan terus ada pembenahan hukum. Tidak lagi hukum dipenuhi kepentingan politik dan ekonomi. Lalu, tegas Jimly, Indonesia bisa menjadikan sistem kode etik berbangsa dan bernegara bisa menjadi etika resmi. "Misalnya ada etika material dan formil. Etika material itulah kode etik, formil itulah prosedur pelaksanaan kode etik," ujar Jimly.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement