Sabtu 06 May 2017 02:01 WIB

Pemerintah Diminta Beri Solusi Larangan Cantrang

Rep: Lilis Handayani/ Red: Angga Indrawan
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunda penerapan Permen Nomor 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia hingga akhir Desember 2017. Pemerintah pun diminta tak hanya sekadar menunda penerapan aturan itu, tapi juga memberi solusi.

 

Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono, menjelaskan, di seluruh Indonesia ada sekitar 38 ribu unit kapal yang menggunakan alat tangkap yang dilarang sebagaimana disebutkan dalam Permen 71/2016 itu. Dari jumlah tersebut, baru tujuh persen di antaranya yang mengganti alat tangkap mereka.