Selasa 30 May 2017 20:22 WIB

Ketua MK Sebut UU Ormas Perlu Dilengkapi

Rep: Santi Sopia/ Red: Gita Amanda
   Aksi unjuk rasa Ormas Islam. (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Aksi unjuk rasa Ormas Islam. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, angkat bicara terkait pembubaran sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) oleh pemerintah. Menurut Arief, di satu sisi, negara memang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat, tetapi di sisi lain kalau ada indikasi sebuah Ormas mengancam negara harus bisa dibatasi oleh Undang-Undang (UU).

Arief menilai ada kekurangan dalam UU Ormas saat ini. "Dalam UU Ormas ada kekurangan-kekurangan, perlu dilengkapi," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/5).

Di Korea, misalnya Arief mencontohkan, apabila ada partai-partai yang dinilai bertentangan dengan dasar negara, bisa dibubarkan MK. Menurut dia, begitu juga jika yang menjadi objeknya sebuah Ormas, pemerintah Indonesia perlu membuat instrumen hukum melalui UU.

"Nah sekarang kalau Ormas, kita buat instrumen hukum melalui UU, bagaimana kalau ada Ormas demikian (bertentangan), harus melalui proses hukum," kata Arief menjelaskan.

Dalam hal ini MK setidaknya melakukan pembicaraan tidak resmi terkait perlunya melengkapi UU Ormas. MK, kata dia, bisa saja berkomunikasi dengan DPR. Di samping itu, Arief menyebut bisa juga dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPUU) apabila situasi baik dipandang secara objektif maupun subjektif memungkinkan.

"PerPUU boleh kalau situasinya memaksa harus. Kalau kita lihat di media sosial, kan, ngeri sekali," ujarnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement