Kamis 08 Jun 2017 14:36 WIB

Pemerintah Dukung Presidential Treshold 25 Persen Suara

Rep: Dian Erika N/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah mendukung opsi syarat perolehan minimal 25 persen suara nasional untuk syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold).

"Pemerintah dapat mempertimbangkan pemikiran bahwa presidential treshold hanya mensyaratkan perolehan minimal 25 persen suara nasional pada Pemilu sebelumnya bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mengajukan pasangan Capres-Cawapres," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (8/6).

Jika demikian, pengajuan pasangan Capres-Cawapres tidak lagi mensyaratkan perolehan kursi. Sebab, 20 persen perolehan suara belum tentu setara dengan 25 persen kursi.

"Artinya, 12 Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 lalu seluruhnya dapat membentuk gabungan Parpol untuk mengusung Capres-Cawapres. Ini juga berlaku bagi Parpol yang mengikuti pemilu tetapi tidak mendapat alokasi kursi di DPR," katanya.

Dia juga mengatakan pemerintah tetap mendukung adanya presidential treshold. Ambang batas Pilpres dianggap dapat mendorong kualitas presiden dan wakil presiden yang diusung oleh koalisi parpol.

Tjahjo menjelaskan, presidential treshold yang dibahas dalam RUU Pemilu sama dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil. Karena itu, sistem ini tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Sistem ini mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden karena memastikan bahwa pasangan yang dicalonkan telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan parpol di parlemen," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement