REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah mendukung opsi syarat perolehan minimal 25 persen suara nasional untuk syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold).
"Pemerintah dapat mempertimbangkan pemikiran bahwa presidential treshold hanya mensyaratkan perolehan minimal 25 persen suara nasional pada Pemilu sebelumnya bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mengajukan pasangan Capres-Cawapres," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (8/6).
Jika demikian, pengajuan pasangan Capres-Cawapres tidak lagi mensyaratkan perolehan kursi. Sebab, 20 persen perolehan suara belum tentu setara dengan 25 persen kursi.
"Artinya, 12 Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 lalu seluruhnya dapat membentuk gabungan Parpol untuk mengusung Capres-Cawapres. Ini juga berlaku bagi Parpol yang mengikuti pemilu tetapi tidak mendapat alokasi kursi di DPR," katanya.
Dia juga mengatakan pemerintah tetap mendukung adanya presidential treshold. Ambang batas Pilpres dianggap dapat mendorong kualitas presiden dan wakil presiden yang diusung oleh koalisi parpol.
Tjahjo menjelaskan, presidential treshold yang dibahas dalam RUU Pemilu sama dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil. Karena itu, sistem ini tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Sistem ini mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden karena memastikan bahwa pasangan yang dicalonkan telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan parpol di parlemen," jelasnya.