REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyelesaikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait dengan organisasi masyarakat (ormas). Perppu ini dibuat karena pemerintah melihat mulai banyak dan ada organisasi masyarakat (Ormas) yang dinilai menyimpang dari landasan negara seperti Pancasila.
"Saya tanya ke Presiden dan Perppu sudah ada di tangan beliau, Presiden maksudnya. Dan, yang ditugaskan adalah Menkopolhukam untuk mengumumkan," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Istana Negara, Selasa (11/6).
Namun, Johan belum bisa memaparkan isi Perppu tersebut. "Detail dari Perppu bisa dipaparkan oleh Menkopolhukam, tapi garis besarnya Perppu ini sudah ada di tangan Presiden," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu tentang Ormas, yang digunakan untuk membubarkan ormas yang dinilai radikal. Perppu terkait pembubaran ormas radikal ini akan diumumkan pemerintah pada Rabu (11/7).
"Perppu (Pembubaran ormas radikal) sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," ujar Said Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7).
Sejumlah ormas Islam juga telah mendesak pemerintah agar segera merealisasikan rencana pembubaran ormas radikal dan anti-Pancasila. Khususnya sejak ormas radikal HTI dinyatakan dilarang oleh pemerintah, belum ada payung hukum untuk merealisasikan pembubaran ormas tersebut dan ormas radikal lainnya.
Karena itu, Said sebelumnya meminta agar pemerintah perlu menerbitkan Perppu sebagai landasan hukum pembubaran ormas radikal. Debbie Sutrisno