Selasa 11 Jul 2017 18:59 WIB

Pemerintah Umumkan Perppu Terkait Ormas Radikal Besok?

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ratna Puspita
Johan Budi.
Foto: Republika/ Wihdan
Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyelesaikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait dengan organisasi masyarakat (ormas). Perppu ini dibuat karena pemerintah melihat mulai banyak dan ada organisasi masyarakat (Ormas) yang dinilai menyimpang dari landasan negara seperti Pancasila.

"Saya tanya ke Presiden dan Perppu sudah ada di tangan beliau, Presiden maksudnya. Dan, yang ditugaskan adalah Menkopolhukam untuk mengumumkan," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Istana Negara, Selasa (11/6).

Namun, Johan belum bisa memaparkan isi Perppu tersebut. "Detail dari Perppu bisa dipaparkan oleh Menkopolhukam, tapi garis besarnya Perppu ini sudah ada di tangan Presiden," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu tentang Ormas, yang digunakan untuk membubarkan ormas yang dinilai radikal. Perppu terkait pembubaran ormas radikal ini akan diumumkan pemerintah pada Rabu (11/7).

"Perppu (Pembubaran ormas radikal) sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," ujar Said Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7).

Sejumlah ormas Islam juga telah mendesak pemerintah agar segera merealisasikan rencana pembubaran ormas radikal dan anti-Pancasila. Khususnya sejak ormas radikal HTI dinyatakan dilarang oleh pemerintah, belum ada payung hukum untuk merealisasikan pembubaran ormas tersebut dan ormas radikal lainnya.

Karena itu, Said sebelumnya meminta agar pemerintah perlu menerbitkan Perppu sebagai landasan hukum pembubaran ormas radikal. Debbie Sutrisno

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement