Rabu 19 Jul 2017 10:06 WIB

Kewenangan Legal Kemenkumham Cabut SK HTI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Ilustrasi)
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). Artinya, secara administrasi tata negara, perkumpulan atau ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (19/7). Adapun sebaliknya, kata dia, perkumpulan atau ormas bila tidak memenuhi syarat administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan atau ormas tersebut.

Sedangkan mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut Freddy, pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah, lanjutnya, mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.

Menurutnya, sudah seharusnya tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. "Pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,"ucapnya.

Freddy menjelaskan, bahwa pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan atau ormas. Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan atay ormas disahkan melalui SK maka perkumpulan atau ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.

"Khususnya tidak herseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia," ujarnya.

Dirjen AHU Kemenkumham ini menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga menjelaskan, pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpu|an atau ormas saja. Melainkan juga memfasiiitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan atau ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

Adapun instansi pemerintah yang berada di ranah politik, hukum. dan keamanan yang akan melakukan tindakan tegas kepada perkumpulan atau ormas yang disinyalir memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila. Tindakan tegas diberikan setelah melakukan kajian akan laporan tersebut dahulu.  "Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam," tuturnya

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement