Kamis 20 Jul 2017 01:20 WIB

Pemerintah Siap Hadapi Gugatan HTI ke PTUN

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Agus Yulianto
Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo, mengatakan, pihaknya siap menghadapi rencana gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilayangkan untuk menyikapi dicabutnya status badan hukum dan pembubaran HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) pada Rabu (19/7).

"Kami sepenuhnya siap menghadapi gugatan itu, Pemerintah sudah menyiapkan langkahnya termasuk alat bukti sudah kami kumpulkan," ujar Soedarmo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.

Dengan adanya pencabutan status badan hukum, Soedarmo menegaskan, maka HTI sekaligus dibubarkan. Jika organisasi masyarakat (ormas) itu masih menggelar kegiatan, maka pemerintah akan melaporkannya kepada kepolisian untuk penindakan.

Selanjutnya, jika masih ada individu atau kelompok yang masih melakukan kegiatan yang bersifat anti-Pancasila tanpa menggunakan embel-embel HTI, pemerintah tetap akan memberikan sanksi. "Sanksinya tentu kita mulai bertahap. Kalau misalnya bentuk perorangan ya kita panggil dan beri teguran. Pentahapan itu kita lakukan sesuai aturan di Perppu.  Kalau HTI sempalan kemudian mereka secara perorangan melakukan kegiatan harus diberi sanksi," tegasnya.

Sebelumnya, HTI  bersama dengan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra sedang menyiapkan langkah untuk menggugat surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran ormas yang diterbitkan KemenkumHAM ke PTUN. Mereka juga sedang memikirkan langkah untuk mengatasi masalah terkait gugatan Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemenkum-HAM mencabut status badan hukum HTI mulai tanggal 19 Juli 2017. Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu.

Freddy Harris menjelaskan, bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). "Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement