REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daulat P. Silitonga menjelaskan dengan adanya pencabutan Surat Keputusan Badan Hukum HTI, ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
"Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Daulat, di Galeri Nasional, Jumat (21/7).
Menurut Daulat, pencabutan SK Badan Hukum HTI ini merupakan tindak lanjut atas Perppu No.2 Tahun 2017. Tindakan tegas akan diberikan kepada ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.
Daulat menjelaskan, pemerintah dalam proses pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan. Pemerintah tetap menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Ia menegaskan, hal itu dengan catatan setelah disahkan melalui SK, ormas tersebut wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum. Khususnya, tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia.
Disebutkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga mengamanatkan bahwa pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina ormas saja, tetapi juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi suatu ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.
Ia menyatakan, instansi pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan akan melakukan tindakan tegas kepada ormas yang disinyalir memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila. Lanjut dia, tindakan tegas diberikan setelah melakukan kajian atas laporan tersebut.
Khusus untuk HTI, Daulat menjelaskan, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," jelas Daulat.
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik, yakni melalui website ahu.go.id.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kemudian secara resmi mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).