Sabtu 22 Jul 2017 08:41 WIB

Pengamat: Sistem Pilpres 2019 Mudahkan Masyarakat Memilih

Deretan kursi kosong usai ditinggal aksi walk out soleh F-Gerindra, F-PKS, F-Demokrat, dan F-PAN saat Rapat Paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Deretan kursi kosong usai ditinggal aksi walk out soleh F-Gerindra, F-PKS, F-Demokrat, dan F-PAN saat Rapat Paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono menilai sistem Pemilihan Umum Presiden 2019 dengan menerapkan ambang batas pencalonan presiden 20 atau 25 persen bakal memudahkan rakyat memilih calon presiden.

"Dengan ketentuan "presidential threshold" 20 persen dari kursi DPR RI atau 25 persen dari total suara sah pada Pemilu 2014, kemungkinan besar paling banyak tiga pasang calon," kata Dr.Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Sabtu (21/7).

Ia menegaskan, "Karena di antara parpol tidak bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, praktis mereka berkoalisi. Paling banter muncul tiga peserta pilpres sehingga rakyat mudah menentukan pilihannya."

"Apakah koalisi itu cara yang baik dalam berpolitik?" tanyanya, kemudian dia menjawabnya, "koalisi sebetulnya satu cara untuk penyederhanaan partai. Kalau nol persen, semua orang bisa mencalonkan dan semua parpol bisa mengusung pasangan calon. Hal ini yang rumit."

Dengan demikian, kata Teguh, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu lebih menguntungkan, di samping simpel, memudahkan rakyat memilih, juga lebih efisien dalam sisi anggaran karena pelaksanaannya cukup satu putaran.

"Kemungkinan besar pada Pilpres 2019, 'head to head', dua pasangan calon. Kalaupun ada tiga pasangan calon, kontestan ketiga paling hanya pelengkap penderita," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Teguh, meski DPR RI, Jumat (21/7) dini hari, telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU, undang-undang ini belum final karena masih ada pihak yang mengajukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu terhadap UUD NRI 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

"Hasil Rapat Paripuna DPR RI belum menjadi kepastian hukum karena masih ada upaya 'judicial review' ke Mahkamah Konstitusi," kata Teguh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement