Selasa 25 Jul 2017 23:06 WIB

Ketum MUI Sarankan Mantan Anggota HTI Dibina

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin menanggapi terkait wacana sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat atau menjadi anggota Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Kiai Ma'ruf, desakan bagi PNS tidak diperlukan, selama aparatur negara tersebut juga bertanggungjawab.

"Saya kira bukan didesak suruh milih (HTI atau PNS), kalau dia menghentikan kegiatan HTI, saya kira dia menyatakan melepaskan diri dari HTI boleh dong dia. Kecuali dia masih ngotot jadi HTI, suruh bikin pernyataan," kata Ma'ruf di Jakarta, Selasa (25/7).

Selain itu, menurut Kiai Ma'ruf, kader atau eks HTI perlu dibina ke depannya. Dia mengatakan perlu adanya komitmen kebangsaan dari setiap eks HTI.

"Ya dibinalah punya komitmen kebangsaan jangan bawa-bawa khilafah," ujarnya.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut PNS terbukti anggota HTI dipersilakan mundur dari tugasnya. Diketahui, PNS yang terlibat juga akan diberi sanksi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement