REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (31/7). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, saksi pertama yang diperiksa adalah orang terdekat Patrialis, Kamaludin yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Kepada Majelis Hakim, Kamaludin mengakui Patrialis membantu pengusaha impor daging, Basuki Hariaman untuk menang dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, menurut penuturan Kamaludin, Patrialis pernah membiarkan dan mempersilahkan Basuki menyuap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
"Pak Patrialis sampaikan, "'Oh kalau untuk uang, silakan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan'," tutur Kamaludin di dalam ruang persidangan Atmajaya Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Menurut Kamaludin, kejadian tersebut terjadi setelah Patrialis mengungkapkan kepada Basuki ihwal dua Hakim Konstitusi yang tidaksependapat dengan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Usai mendengar adanya hakim yang tak sependapat, Basuki bersama staffnya Fenny menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar untuk menyuap kedua hakim.Kedua hakim yang akan disuap Basuki adalah Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo.
"Yang disampaikan pada saat itu, uang untuk menghandle hakim yang belum memberikan pendapat," ungkap Kamaludin.
Kamaludin pun menyampaikan niat dari Basuki kepada Patrialis. Mendengar niat dari Basuki, Patrialis mempersilahkan Basuki melakukan pendekatan. Bahkan, Patrialis menyarankan agar Basuki melakukan pendekatan hakim menggunakan jasa pengacara bernama Lukas.
Dalam kasus ini, Patrialis bersama-sama Kamaludin didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Patrialis diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp 4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki Hariman adalah beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa sedangkan Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama.