Senin 31 Jul 2017 17:53 WIB

Saksi Sebut Patrialis Akbar Persilakan Basuki Lakukan Suap

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (31/7). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, saksi pertama yang diperiksa adalah orang terdekat Patrialis, Kamaludin yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Kepada Majelis Hakim, Kamaludin mengakui Patrialis membantu pengusaha impor daging, Basuki Hariaman untuk menang dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, menurut penuturan Kamaludin, Patrialis pernah membiarkan dan mempersilahkan Basuki menyuap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

"Pak Patrialis sampaikan, "'Oh kalau untuk uang, silakan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan'," tutur Kamaludin di dalam ruang persidangan Atmajaya Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Menurut Kamaludin, kejadian tersebut terjadi setelah Patrialis mengungkapkan kepada Basuki ihwal dua Hakim Konstitusi yang tidaksependapat dengan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.