REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran Aljahra alias Joya di Bekasi. Dua tersangka itu berperan dalam pengeroyokan atas Joya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, satu tersangka tersebut bernama NMH. NMH diketahui bekerja sebagai seorang wiraswasta.
"Perannya NMH menendang di perut korban sebanyak satu kali dan menendang di punggung sebanyak dua kali," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8).
Sedangkan pelaku lain, diketahui berinisial SH. Menurut Argo, SH bekerja sebagai petugas keamanan di Bekasi. "Begitupun tersangka SH menendang punggung korban dua kali," kata dia menjelaskan.
Namun, untuk pelaku yang melakukan pembakaran langsung, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri tersangka lain. Khususnya, untuk yang melakukan pembakaran terhadap Joya itu.
"Kami masih mengembangkan pelaku lain, yang bawa bensin dan korek, masih kami pengejaran. Dari kasus itu yang 170 (pengeroyokan) ya, yang menyebakan meninggal sudah dua orang kami tetapkan tersangka," tegas Argo.
Pembakaran ini bermula ketika seorang pria, bernama Aljahra alias Joya yang diduga mencuri sebuah ampli di mushalla di Kampung Muara Bakti RT 12 RW 07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (2/8) lalu.
Namun, sejumlah warga tidak kuasa mengontrol diri dan mengeroyok Joya hingga babak belur dan bersimbah darah. Tidak berhenti di situ, sejumlah provokasi meneriaki Joya untuk dibakar. Joya pun dibakar hidup-hidup hingga akhirnya tewas di parit atau selokan.
Video pembakaran pria itu pun beredar di sejumlah media sosial termasuk Youtube. Dalam video tersebut, pria itu tampak dimasukkan ke dalam parit atau got dan dibakar dalam keadaan masih hidup. Ironisnya, kejadian itu disaksikan sejumlah warga, termasuk anak-anak.