Rabu 04 Oct 2017 14:43 WIB

Fraksi PAN Cenderung akan Tolak Perppu Ormas

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal fraksi PAN Yandri Susanto saat memberikan keterangan pers di ruang fraksi PAN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekretaris Jenderal fraksi PAN Yandri Susanto saat memberikan keterangan pers di ruang fraksi PAN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan, sikap fraksinya cenderung ke arah penolakan terkait Perppu Ormas. Yandri menjelaskan, PAN sudah banyak mengkritisi Perppu Ormas tersebut sedari dikeluarkan oleh pemerintah. "Kalau PAN kan sudah mengkritisi banyak, misalkan semua frasa pengadilan semuanya dihapus," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara, Rabu (4/10).

Yandri mencontohkan, ada di salah satu ayat dalam Perppu Ormas yang mengancam penjara bagi siapa saja yang mengubah undang-undang. Hal tersebut tidak selaras dengan hak dan kewenangan DPR melalui MPR yang diberi hak untuk mengamandemen undang-undang. "Apakah amandemen itu dianggap merubah, kalau dianggap merubah itu kan bisa ditangkap semua anggota DPR," kata dia.

Oleh sebab itu, Politikus PAN tersebut mengatakan, banyak yang menjadi pro-kontra yang tidak simetris antara pasal dengan pasal yang lain dalam Perppu Ormas tersebut. "Kalau PAN, kecenderungan untuk menolak sangat tinggi," tegas dia lagi.

Yandri menambahkan, frasa untuk pengadilan di dalam Undang-Undang Ormas dihapus semua oleh Perppu Ormas. Hal tersebut menjadi titik tekan penolakan PAN atas Perppu Ormas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, menurut Yandri sudah sangat lengkap dalam membahas organisasi masyarakat.

"Kalau misalnya ada keterbatasan (UU Ormas), itu bisa direvisi sangat cepat. Sekarang kan berapa bulan Perppu Ormas berjalan, kalau misalnya pemerintah melakukan revisi terbatas mungkin sudah selesai. Kemudian kan cuma HTI yang dibubarkan, kenapa nggak dinamakan Perppu HTI aja," ujar dia mengakhiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement